
Pelaku Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tengah Diperiksa di Mapolres Purwakarta.
PURWAKARTA-Akibat postingannya di media sosial (medsos) yang berisi provokasi dan ujaran kebencian terhadap aparat Kepolisian dan satuan Brimob, seorang pria AW (42), warga Kampung Cikalong, RT 009 RW 003, Desa Cirangkong, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, akhirnya diciduk jajaran Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui PAUR Humas IPDA Tini Yutini mengatakan, pelaku secara sengaja telah melakukan sejumlah provokasi hingga untuk melakukan anarkis kepada aparat kepolisian melalui akun facebook pribadinya di media sosial.
“Tersangka memposting dua video kerusuhan yang tidak diketahui waktu dan tempat kejadiannya dengan tulisan “TANGKURAK BRIMOB LAWAN DAK ” dan pada pukul 17.11 WIB memposting video kerusuhan anak STM dengan tulisan “LAWAN ANAK MUDA SEKALIAN JOTOS BAJU COKLAT “. Video tersebut diposting pada akun pelaku,” terang Tini, Sabtu (28/9/2019).
Baca juga : Waspada, Cyber Crime Dijerat Hukum, Ini Penjelasannya
AW yang diketahui sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut, lanjut Tini, dihadapan penyidik mengakui perbuatannya tersebut sengaja dilakukannya untuk membenci aparat kepolisian.
“Dari pengakuannya, tersangka memposting video tersebut adalah untuk mempengaruhi orang supaya membenci pihak Kepolisian dan Brimob,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, kini pelaku masih diamankan di Mapolres Purwakarta dan akan dijerat UU ITE.
Baca juga : Ada Orang Tak Dikenal Beri Ongkos Kepada Pelajar Purwakarta Untuk Ikut Demo
“Saat ini pelaku masih kita periksa untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan UU ITE untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (wes/tif).