
Sejumlah Botol Miras Disita SatRes Narkoba Polres Purwakarta dari Sejumlah Pedagang Miras.
PURWAKARTA – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ukuran di sita Polisi dari sejumlah warung hingga rumah kontrakan yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Jumat, (6/12/2019) dini hari tadi.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, razia tersebut merupakan Operasi Cipta Kondisi menjelang natal dan tahun baru 2020. Miras tetap menjadi prioritas operasi kepolisian sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyakit masyarakat dan tindak kriminalitas.
“Selama ini Miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan, seperti pencurian, pemerkosaan, perampokan serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras, untuk itu miras menjadi pioritas operasi terlebih dalam menjaga kondusifitas Natal dan Tahun Baru 2020 nanti” kata Heri. Jumat, (6/12/2019).
Dari hasil razia tersebut, setidaknya Polisi menyita sebanyak 615 botol miras berbagai merk dan ukuran yang didapat dari 8 warung dan 1 rumah kontrakan di Kecamatan Plered yang dijadikan tempat penyimpanan miras.
Informasi keberadaan miras tersebut, tidak terlepas dari informasi masyarakat yang merasa resah akan keberadaan sejumlah pedagang tersebut.
“Masyarakat banyak yang melaporkan keberadaan pedagang miras di lingkungannya, untuk itu kita lakukan penindakan. Dan bagi pedagang yang terbukti menjual dan mengedarkan miras ini kita kenakan tindakan pidana ringan. Sanksi diantaranya selain penyitaan barang kita data dan dibuat surat perjanjian untuk tidak menjual lagi miras, jika tidak maka tindakan tegas akan kita kenakan” Pungkasnya.(wes/dn)
