
Anggota Polres Purwakarta saat menggerebek toko sendal yang menjadi kedok penjualan miras
PURWAKARTA-Polres Purwakarta gerebek penjual minuman keras (miras) ilegal yang berkedok pedagang sendal di Pasar Anyar, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Hal itu merupakan hasil pengembangan polisi dimana penjual miras tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita puluhan botol miras dari toko sendal yang dijadikan kedok untuk menjual miras.
“Dari toko penjual sendal tersebut, kita amankan sebanyak 29 botol miras berbagai merk dan ukuran saat anggota Polres Purwakarta dan Polsek Sukatani melakukan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas, IPDA Tini Yutini saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Terlilit Hutang, Tukang Cilok di Purwakarta Gantung Diri
Ia mengungkapkan, berbagai modus sudah sering dilakukan oleh pedagang miras ilegal untuk mengelabui petugas. Meski begitu, untuk menekan peredaran miras kepolisian pun terus gencar melakukan razia ke sejumlah tempat yang di duga menjadi tempat penjualan miras.
“Modus pedagang miras ini bukan pertama kali terjadi, dan modusnya macam-macam seperti, ditempat membuat lemari sedemikian rupa, modus warung klontong, dan yang biasa di temukan biasanya bermodus toko jamu,” terangnya.
Sebelumnya, informasi ini sempat menjadi bahan perbincangan netizen di grup media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun Pahri Irawan, Sabtu (18/1/2020).
“Assalamualaikum admin, Mohon di bantu follow up nya, agar cepat di tindak lanjuti. TUKANG MIRAS MODUS TUKANG SENDAL. Kejadian kmrin sabtu pukul 16.00, lokasi pasar anyar sukatani, sebelah toko kosmetik Hj. Mimin,” tulis Akun Facebook Pahri Irawan.(wes/zak)
