KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang akhirnya membekuk dua tersangka pelaku persekusi terhadap salah seorang Kiai NU dan dua pengawalnya yang terjadi 11 Agustus 2024 lalu. Tersangka berinisial S dan F yang menghadang mobil korban, kemudian merusak dan menganiaya penumpangnya.
Hal itu sampaikan Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruangan Satreskrim, Sabtu (16/8/2024). “Para tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.
Saat itu, lanjut Edward, korban bersama pengiringnya hendak mengikuti kegiatan ibadah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan korban dihadang sejumlah kendaraan motor yang jumlah orangnya mencapai puluhan.
“Saat itu mereka menanyakan, mencari dan menyebut nama salah satu ulama. Namun ternyata dalam rombongan tersebut nama yang dicari tidak ada,” kata Kapolres.
Akan tetapi, lanjut Edward, para pengahadang tetap melakukan kekerasan terhadap orang yang ada di mobil tersebut. Tidak hanya sebatas itu, mereka juga menghancurkan sebagian kaca mobil milik korban.
Saat ditanya motif dan peran ke dua tersangka, Edward belum bersedia memberikan keterangan secara rinci. Demikian pula saat didesak para tersangka ditangkap di mana dan warga mana, Edward hanya menyebutkan, “Sementara ini dulu,” katanya singkat.
Meski begitu, Kapolres menyebutkan, polisi masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan tersanga bakal bertambah.
“Dalam perkara ini Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada. Dan kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan F dan S sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan,” katanya.
Para tersangka bakal dikenai Pasal 170 KUHP Pidaa karena telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan benda dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dejelaslan pula, selain menangkap dua tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa beberapa pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian. Kemudian serpihan kaca mobil yang dirusak mereka, serta dua telefon genggam.
Di tempat yang sama Ketua PC NU Kabupaten Karawang mengaku sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Karawang. Namun demikian, warga Nahdliyin berharap masih ada pelaku lainnya yang ditangkap.
“Kami apresiasi atas penangkapan dua tersangka. Tapi kami ingin semua yang terlibat dalam kasus itu ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deden.(red)
