Polres Cianjur Lakukan Ramcek Terhadap Kendaraan Muatan Dan Kendaraan Angkutan Penumpang

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Ricky Andhikapratama

CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan dan tes urine bagi pengendara di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut dilakukan untunk mengantisipasi terjadinya kecelakaan menjelang pelaksaan natal dan tahun baru.

“Jadi pelaksaan ramcek ini adalah pengecekan kelengkapan surat-surat dan kelayakan kendaraannya, dan sasaran utamanya yaitu kendaraan barang atau penganggkut penumpang,” kata Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Ricky Andhipratama Jumat, (20/12/2019).

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan petugas tersebut, yaitu meliputi kondisi ban, rem, hingga surat kelengkapan surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga : Sebanyak 1.115 Personil Gabungan Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

“Pemeriksaan tersebut juga dilakukan tidak hanya kendaraannya saja, namun seluruh pengemudi pun ikut diperiksaan kesehatan dan tes urine oleh Dinkes Cianjur dan BNN Kabupaten Cianjur,” katanya

Hasil sementara pemeriksaan tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur lanjut dia, tidak ditemukan adanya pengemudi yang fositif narkoba atau pun alkohol dan dalam keadaan sehat jasmani.

“Sedangkan untuk kendaraan yang tidak laik jalan itu, rata-rata karena kondisi ban kendaraan yang telah gundul sehingga dapat membahayakan saat digunakan,” paparnya

Petugas Dishub sedang melakukan pengecekan kendaraan

Ricky menjelaskan, pemeriksaan kelaikan tersebut akan terus digelar untuk memberikan kenyaman dan keamanan bagi para pengendara, atau penumpang dan pengguna jalan lainnya.

“Bagi para pengendara yang kedapatan tidak layak jalan, atau kelengkapan suratnya tidak ada kami bakal memberikan penindakan dengan tilang kepada megendara lainnya,” jelasnya

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Joni, mencatat ada sebanyak 16 kendaraan yang diperiksa kelaikan dalam operasi gabungan, 14 diantaranya diberi tindakan tilang.

“Dari 14 itu ada lima kendaraan tidak laik jalan karena rem tidak berfungsi normal dan lampu rem mati. Sembilan lainnya sudah habis masa berlaku uji kir,” tandasnya (zie/dn)

Baca juga