CIANJUR – Polres Cianjur menggelar rekontruksi kasus aksi unjuk rasa berujung bentrok yang mengakibatkan empat orang anggota Polres Cianjur terbakar, hingga gugurnya Ipda Erwin Wudha Wildani.
Dalam rekontruksi tersebut digelar di Mapolres Cianjur, dan kelima orang tersangka yaitu RS, OZ, AB, MF dan RR memperagakan sebanyak 17 reka ulang adegan.
KBO Reskrim Polres Cianjur, Iptu F. Sianipar mengatakan kegiatan rekontruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, agar peritiwa kasus terbakarnya empat orang anggota polres itu terlihat jelas.
“Lima orang tersangka itu mempergakan sebanyak 17 adegan dari rencana awal 13 adegan, mereka memperagakan muali dari proses pembelian bahan bakar hingga para tersangka melarikan diri,” kata dia, Kamis, (18/09/2019)
Ia menjelaskan rekontruksi tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena dikhawatirkan bakal menggangu aktivitas masyrakat, maka reka ulang tersebut digelar di parkiran Mapolres Cianjur.
“Berdasarkan keterangan dari para tersangka mereka sengaja membawa bahan bakar berjenis pertalite daj ban bekas untuk membuat kericuhan, namun untuk pelemparanya bahan bakar merupakan spontinitas dari tersangka,” katanya
Menurutnya para tersangka di jerat dengan Pasal 351, ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, dan 170 ayat 2 Ke-3 kekerasan secara bersama sama yang mengakibatkan seseorang meniggal dunia. Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun.
“Hingga sampai saat ini belum ada penambahan pelaku terkait dengan peristiwa terbakarnya empat orang anggota polres Cianjur. Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejari Cianjur dalam waktu dekat ini,” katanya.
Rekontruksi lima orang tersangka yang mengakibatkan tiga anggota polres Cianjur terbakar, Kamis, (19/9/2019). (zie/naz)