3K

Pelaku perdagangan manusia.
CIANJUR-Polres Cianjur amankan pasangan suami-istri atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking, pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya sebagai TKW ke Timur tengah.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi, mengatakan, tertangkapnya pasutri tersebut setelah adanya laporan oleh masyrakat terkait adanya aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur Utara.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pengintaian kami mendapati adanga belasan perempuan yang akan segera diberangkatakan,” kata dia, Sabtu (16/11/2019).
Dia mengatakan, kedua tersangka serta belasan korban tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan penggerebegan, di salah satu vila di Puncak Resort Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
“Sebelum diberangkatkan para korban terlebih dahulu dikumpulkan di vila tersebut. korban tidak hanya berasal dari Cianjur, melainkan juga dari Karawan, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung,” ucapnya.
Menurut Juang, sejumlah dokumen keberangkatan diduga dipalsukan oleh pelaku. Bahkan pelaku juga tidak bisa menunjukan dokumen yang berkenaan dengan job desk para calon TKW tersebut.
“Untuk dokumen apa saja yang dipalsukan masih kami dalami, karena ke Timur Tengah itu masih moratorium sehingga sejumlah dokumen pasti tidak legal, apalagi untuk bekerja sebagai TKW. Tapi kami masih dalami kaitan dokumennya,” kata dia.
Pihaknya menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang, nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Denganpidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600 juta,” tutupnya. (zie/tif)
