Polisi Tangkap Kawanan Pembobol Minimarket di Bekasi

ilustrasi

BEKASI-Dua orang pelaku spesialis pembobol minimarket berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi. Para pelaku diketahui telah beraksi hingga delapan kali.

“Mereka sudah melakukan kegiatan berulang kali di beberapa lokasi. Dari data sementara kita mendapatkan ada delapan kali (pembobolan minimarket),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, Senin (27/4/2020).

Bermula dari laloran warga terkait pembobolan minimarket di Jalan Pangeran Jayakerta, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan informasi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. RS (26) ditangkap di Jalan Oman Jaya, Medan Satria dan MP (26) dibekuk di kontrakannya di Kayuringin, Bekasi Selatan, pada Kamis (9/4).

Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil.

“Mereka berkeliling wilayah Kota Bekasi mencari sasaran, ketika didapat sasaran salah satu minimarket, mereka melakukan aksi dengan membagi tugas di antaranya ada memotong rantai dengan guntingnya besar, kemudian juga membuka kunci dengan letter T dan membuka pintu dengan linggis secara paksa,” kata Wijonarko.

Setelah itu pelaku menggasak uang di rak kasir sekaligus barang-barang yang ada di dalam minimarket seperti susu, alat pembersih lantai, hingga rokok. Hasil curian tersebut dikumpulkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam mobil.

“Mereka meninggalkan lokasi dan kembali ke mobil menuju arah pintu Tol Barat Kota Bekasi dan mereka keluar ke wilayah Cakung dan ternyata di wilayah tersebut sudah ada orang yang nunggu sebagai penadah. (Mereka) menyerahkan mobil berikut barangnya,” tuturnya.

Penadah memberikan sejumlah uang kepada para pelaku sesuai dengan kesepakatan. Hasil tersebut dibagi rata.

Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pembobolan minimarket. Kedua daftar pencarian orang (DPO) yakni HS bertindak sebagai pemimpin operasi dan IO sebagai sopir.

Komplotan ini telah beraksi delapan kali di enam lokasi yang berbeda.

“Alfamart di Jatiasih dua kali, kemudian Alfamart di Jalan Pangeran Jayakarta dua kali, kemudian Pekayon satu kali, kemudian Alfamart di Bulan-bulan Kota Bekasi sekali, dan di wilayah Sukabumi Jawa Barat dan Purwakarta masing-masing satu kali,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu linggis, dua kunci letter T, serta sejumlah barang hasil curian. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red)

Baca juga

Leave a Comment