Polisi Tangkap 14 Terduga Pelaku Pengrusakan Kantor Adira Finance dan Hotel di Karawang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

KARAWANG-Kepolisian Resor (Polres) Karawang telah berhasil mengamankan 14 orang yang diduga melakukan pengrusakan kantor Adira Finace dan salah satu hotel berbintang di Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dari 14 orang itu, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Demikian disampaikan Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, di Mapolres, Kamis sore (17/9/2021).

“Hanya dalam hitungan jam kami tangkap para pelaku pengrusakan itu,” ujarnya.

Aldi menjelaskan, tiga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IS, IR, dan TK. Peran IS dalam kasus itu adalah menghasut teman-temannya untuk melakukan penyerangan terhadap kantor Adira Finance. Alasannya, pihak Adira telah menerik motor kerabatnya.

Sementara peran IR adalah merusak dan melempari kantor Adira dan hotel dengan batu.

“Tersangka lainnya TK kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan oleh petugas,” kata Aldi.

Dijelaskan juga, selain menang tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, sejumlah batu, dan peralatan hotel serta kantor finance yang dirusak para tersangka.

Menurut Kapolres, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Daruray ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(Dodo Rihanto)

Baca juga