Polda Jabar Ciduk Penyebar Video Porno Guru SMK di Purwakarta

Ilustrasi

PURWAKARTA-Warganet digegerkan dengan beredaranya video-foto syur wanita berjilbab mengenakan pakaian dinas dengan lambang Pemprov Jabar di lengan kirinya. Beberapa adegan foto/video tidak senonoh itu diposting salah satu akun Twitter sejak 14 Setember lalu.

Foto dan Video syur itu memperlihatkan wanita berjilbab bersama seorang pria tengah berada di dalam mobil. Keduanya berada di jok depan dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Menanggapi hal itu, Polda Jabar pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RIA pemeran pria dalam kasus video mesum dan foto syur ASN Pemprov Jabar di Mapolda Jabar.

RIA diamankan pada Kamis (19/9/2019) malam. Ia merupakan warga Kampung Empangsari RT 018/RW 005, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. RIA juga diketahui bukan seorang ASN.

“Pelaku yang ini (RIA) adalah yang penyebar video, tempat kejadianya ada di Purwakarta. RIA bukan merupakan ASN,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Hari Brata saat gelar perkara di Mapolda Jabar. Jumat (20/9/2019).

Sedangkan RJ pemeran wanita dalam video viral tersebut, sambungnya, kini statusnya masih sebagai saksi. Lantaran RJ tidak mengetahui bahwa aksi tidak senonoh tersebut direkam oleh RIA.

Baca juga : Sambut KH Maruf Amin, RatusanPersonel Gabungan TNI/Polri Disiagakan

“Status perempuannya masih saksi, karena yang bersangkutan pada video ini tidak mengetahui video ini dibuat atau direkam,” kata Hari.

Keduanya juga, dikatakan Hari, berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah SMK di Kabupaten Purwakarta.

“Keduanya bukan ASN, keduanya merupakan pegawai honorer, TKP ada di Kabupaten Purwakarta, ketika merekam teman wanita tersangka tidak mengetahuinya dan direkam di dalam kendaraan roda empat atau mobil,” kata Hari.

Hari menyebutkan, keduanya menjalin hubungan perselingkuhan sejak beberapa waktu lalu, diketahui mereka telah memiliki pasangan masing-masing atau menikah.

Penyebaran video syur tersebut, lanjut Hari didasari rasa sakit hati RIA karena hubungan terlarangnya dengan RJ kandas. RIA berharap dengan tindakannya itu RJ kembali kepelukannya.

“Disebar ke forum group Facebook dengan alasan bahwa tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungannya, sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggahnya,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 No. 19 Tahun, 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas Hari. (wes/tif).

Baca juga

Leave a Comment