CIANJUR-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur segera menerapkan sistem pelayanan admistrasi kepundudukan secara online berbasis internet pada 2020.
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Dundi Syahron Fajar menjelaskan, inovasi itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan bagi mayarakat yang akan melakukan admistrasi kependudukan.
“Jadi untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini pengurusan admistrasi kependudukan Diadukcapil pada 2020 akan menerapkan sistem pelayanan secara online,” katanya, Rabu (18/12/2019).
Ia mengungkapka, nantinya masyarakat dapat memilih pelayanan aplikasi tersebut atau datang ke tempat pelayanan Disukcapil dan pelayanan di kecamatan.
“Cara megunakannya masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut, setelah diunduh pemohon harus mendaftar terlebih dulu, lalu log in, sesudah itu ajukan apa yang akan diajukan, dan mengupload persyatan yang diminta,” katanya.
Namun lanjut dia, untuk mengajukan membuatan e-KTP pangaju hanya dapat melakukan proses pendaftaran, sedangkan proses perekamannya tetap dilakukan di tempat pelayan Disdukcapil atau kecamatan.
“Jadi tidak semua pelayanan admistrasi itu dapat dilakukan melalui aplikasi berbasi internet itu, ada yang mengharus warga harus datang ke Disdukcapil,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat aplikasi pelayanan itu masih dalam tahap testing secara internal atau ekstenal. Testing ekstenal dilakukan kebeberapa desa dibeberapa wilayah, setelah telah dirasa cukup baru akan diluncurkan.
“Mudah-mudahan saja, setelah beberapa tahan tersebut selesai dilakukan, diawal tahun diharapkan aplikasi pelayanan admistrasi tersebut dapat digunakan untuk mempermudah masyarakat,” tandasnya.(zie/zak)
