
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Supriyanto
CIANJUR-Polres Cianjur menetapkan DS alias Bedon (21) yang merupakan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan maut sebagai tersangka. Diketahui dalam peristiwa kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
“Saat ini pengemudi truk bermuatan pasir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang andi Supriyanto, Kamis (19/12/2019).
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut karena yang bersankutan merupakan pengemudi pada saat kecelakaan tersebut. Terkait supir tembak atau bukan masih dalam penyedilikan.
Baca Juga: Di Cianjur, Kades Bermasalah Boleh Jadi Kontestan Pilkades
“Kelengkapan surat-surat kendaraan masih truk itu ada dan lengkap, pengemudinya pun memiliki sim B2/B1, namun diduga karena supirnya tidak menguasi jalurnya sehingga tisak dapat mengendalikan kendaraannya,” paparnya.
Selain itu lanjut dia, untuk korban karena kecelakaan akan segera dibantu, dan mendapatkan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
Ditanyai terkait sering terjadinya kecelakaan di wilayah tersebut, Juang mengatakan, pihakanya akan segera menambahkan rambu lalulintas, melakukan imbauan serta sosialisasi berkendaraan.
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cianjur
“Yang jelas kita ada sejumlah upaya yang dilakukan apabila kecelaka terjadi berujung meninggal duni atau luka berat, akan dilakikan proses hukum seperti tilang, teguran dan kurungan penjara,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau, pendendara roda dua, dan roda empat serta pengemudi kendaraan berat untuk selalu mentaati peraturan lalulintas, makra jalan, tidak dianjurkan mengunakan jalur kiri, dan menggunakan helm SNI.(zie/zak)
