
Puncak Gunung Pangrango Cianjur.
CIANJUR-Pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membuka pendakian secara resmi pada hari ini, Selasa (25/8/2020).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor : SE.959/BBTNGGP/Tek.2/8/2020 tentang Pembukaan Kembali Pendakian Gunung Gede.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Poppy Oktadiyani, mengatakan, dalam pembukaan Gunung Gede Pangrango ada tiga jalur pendakian yang dibuka, yaitu jalur Gunung Putri, Cibodas dan Salabintana.
“Untuk pembokingan sendiri dilakukan secara online melalui website resmi Gunung Gede Pangrango dan tidak dilakukan secara tatap muka atau on the spot,” ujarnya saat dihubungi via selular, Selasa (25/8/2020).
Ia juga menjelaskan, untuk pembukaan saat ini jumlah kuota pendakian juga dikurangi sebanyak 50 persen dari jumlah normal.
“Jika saat normal kuota pendakian dalam satu hari mencapai 1200 peserta, namun saat ini dalam satu hari hanya 600 orang,” katanya.
Dalam Surat Edaran Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Poppy menyampaikan, pembukaan pendakian tersebut dilakukan dalam rangka menggerakan kembali perekonomian dari sektor wisata alam.
“Dengan dibukanya pendakian Gunung Gede Pangrango juga turut memulihkan kondisi psikologis masyarakat khususnya untuk para pendaki pasca isolasi dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),” tuturnya.
Selain itu ia juga mengatakan, dengan dibukanya pendakian Gunung Gede Pangrango merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui multiplier effect yang ditimbulkan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa lingkungan.
“Maka mulai tanggal 25 Agustus 2020 Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango membuka kembali aktivitas pendakian seperti biasa,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, kepada para pendaki diwajibkan untuk mengikuti Protokol Kesehatan pada masa New Normal.
“Karena peraturan tersebut sudah disampaikan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/382/20202 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan COVID-19,” pungkasnya. (wan/tif).
