Pelaku Teror Lempar Sperma dan Peremas Payudara Terancam 12 Tahun Lebih Penjara

Pelaku saat giring petugas.

JABAR-Pelaku teror lempar sperma di Kota Tasikmalaya, SN, terancam dipenjara selama 2 tahun 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 281 KHUP tentang melanggara kesusilaan di depan orang lain. Tak hanya itu, SN juga bakal dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara karena SN terungkap pernah meremas payudara perempuan lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan secara maraton, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya selama ini.

Baca juga : Polres Cianjur Ciduk Pasutri Terduga Pelaku Perdagangan Manusia

“Pelaku bisa kena pasal berlapis, karena selain mengakui perbuatannya tentang pelemparan sperma, juga ada dugaan kejahatan pornografi,” kata Kasat, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, saat meremas payudara perempuan lain, SN dalam melancarkan aksinya sering mengendarai sepeda bermotor. Modusnya, pelaku memepet motor korban yang rata-rata gadis belia dan langsung meremas ke arah payudara korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan cara melaju kencang meninggalkan motor korban.

Baca juga : Begini Motif Pencabulan Oknum Guru Pesantren Terhadap Santri

“Ya, sama dengan aksinya melempar spermanya, aksinya ini pun memakai motor,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment