Nasabah Alami Kerugian, Gary : Kelalaian Kredit Plus Masuk Kategori PMH

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Praktisi hukum yang juga Ketua Program Studi Hukum UBP Karawang, Gary Gagarin Akbar, ikut menyoroti permasalahan antara pihak PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dan konsumen perihal pengurusan perpanjangan STNK yang berlarut larut. Hal itu menurutnya memang patut disayangkan.

“Karena apa yang mereka sepakati diawal sudah terjadi perikatan antara pihak Kredit Plus dan konsumen, artinya ada prestasi (kewajiban) yang harus dilakukan,” kata Gary kepada Prasastijabar.co.id, Rabu (22/7/2020).

“Nah ternyata kewajiban itu tidak selesai, maka setidaknya harus ada penyampaian Kredit Plus kepada konsumen kenapa prosesnya belum selesai, apa kendalanya,” timpalnya.

Baca juga : Jika Tidak Ada Itikad Baik ke Konsumen, GSI Siap Geruduk Kredit Plus

Gary memaparkan, kalau tidak ada penyampaian tersebut, maka pihak Kredit Plus dapat dikatakan tidak beriktikad baik kepada konsumen, maka konsumen dapat meminta ganti kerugian terhadap gagalnya pengurusan STNK.

“Karena ada unsur kelalaian oleh salah satu pihak, sehingga menyebabkan pihak lain mengalami kerugian,” ujarnya.

Kelalaian itu, sambungnya, maka masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni tiap perbuatan (baik sengaja/kelalaian) yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya tersebut mengganti kerugian.

“Jadi kelalaian yang dilakukan Kredit Plus masuk PMH,” pungkasnya. (red).

Baca juga