Modus Tercela Petugas Input Data Vaksin, Tawarkan Sertifikat Tanpa Suntik

KARAWANG – Dipercaya sebagai penginput data penerima vaksin covid 19, oknum mahasiswa ini malah berusaha meraup keuntungan pribadi.

Modusnya, ia menawarkan upaya pembuatan sertifikat vaksin kepada oranglain, tanpa melalui proses suntik vaksinasi.

“Pelaku berinisial WA (21) warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana , Rabu (29/9/21).

Oliestha mengatakan, tindak tanduk pelaku terendus warga dan melaporkan langsung temuan tersebut melalui Lapor Kapolres.

” Pelaku menawarkan jasa sertifikat vaksin, tanpa melalui proses suntik vaksin melalui pesan berantai Whatsapp. Isinya “‘Yg mao surat+sertifikat vaksin tanpa disuntik pc aja yaa’. Kemudian ‘Yang mau didaftarin vaksin tapi gamau disuntik vaksin bisa bayar 100rb yaa, kirim aja KTPnya ) nanti surat vaksinnya gua bawain’. ” ujat Oliestha, membacakan percakapan WA pelaku.

Oliestha mengatakan, setelah melakukan penyelidikan terlihat dalam sebuah video yang beredar, ternyata pelaku bertugas sebagai tin IT vaksinasi sinovac di Kecamatan Klari.

“Dia posting di whatsapp menawarkan jasa terlarang itu sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Menurut Oliestha, pelaku mengaku menjual sertifikat vaksin abal-abal tersebut seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada dua orang.

“Pelaku mendapat username dan password aplikasi input data vaksin karena sebelumnya pelaku melaksanakan KKN di Desa Klari dan diperbantukan menjadi petugas IT vaksin,” papar Oliestha.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat P
Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” pungkasnya. (ans)

Baca juga