Massa Aliansi Desak Batalkan Pelantikan Panwascam

Ratusan Massa mengelar aksi do depan kantor Bawaslu Cianjur

CIANJUR-Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Kawal Demokrasi Cianjur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jumat (27/12/2019).

Dalam aksinya, massa mendesak Bawaslu Cianjur untuk membatalkan pelantikan 92 orang Panwascam se-Kabupaten Cianjur yang digelar di Hotel Sangga Buana, Cipanas.

“Pelaksanaan seleksi Panwascam di Cianjur diduga banyak permainan yang cenderung subjektif, oleh karena itu kami akan melaporkan ke DKPP,” kata Koordinator aksi Galih Widyaswara,

Menurutnya, dari segi penilaian terjadi berbagai dugaan penyimpangan, terutama tahapan wawancara yang tidak berdasarkan silabus sebagai dasar pertanyaan oleh Bawaslu Cianjur.

Baca juga : Aksi Solidaritas untuk Ughyur Dikawal Ketat Polisi

“Kami juga menduga banyak Panwascam yang terpilih ini merupakan subjektif dan cenderung titipan baik dari penguasa atau pihak lainnya,” katanya.

Ia mengaku, mendapatkan temuan terkait adanya Komisioner Panwascam yang rangkap jabatan, mulai dari sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga calon kepala desa dalam Pilkades serentak 2020.

“Adanya daftar Panwascan tersebut akan segera kami laporkan ke DKPP. Termasuk kaitan dugaan pelanggaran penyelenggaraan seleksi oleh Bawaslu,” tuturnya.

Pihaknya menuntut, Bawaslu Cianjur untuk membatalkan hasil seleksi dan pelantikan Panwascam. Tetapi bila tidak dibatalkan pihaknya mengancam akan kembali menggelar aksi yang sama dengan jumlah masa yang lebih banyak.

Baca juga : Muslim Cianjur Gelar Salat Gerhana di Masjid Agung

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengungkapkan, terkait adanya pihak yang tidak puas dengan proses dan hasil seleksi Panwascam. Bawaslu Cianjur sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk tanggapan pada setiap kandidat yang terpilih.

“Tetapi dalam setiap tanggapannya tidak ada yang menyampaikan secara spesifik track record dari Panwascam lolos seleksi dan dilantik hari ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, adanya desakan untuk pembatalan hasil seleksi serta Panwascam yang dilantik, pihaknya tidak punya kewenangan. Namun setiap pihak dapat melaporkan bila memang ada pelanggaran kode etik dari Panwascam.

“Kan ada prosedur dan tahapanya, bila memang adanya pelanggaran itu bisa ditindak lebih lanjut,” pungkasnya. (zie/tif).

Baca juga