
Korban Tewas Kecelakaan Maut Cipularang KM 91.
PURWAKARTA-Jasa Raharja pastikan menjamin asuransi puluhan orang korban tabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) kemarin.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, santunan tersebut akan diberikan kepada sekitar 36 korban kecelakaan tersebut.
“Semua korban akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja,” ujar Budi. Selasa (3/9/2019).
Baca juga : Melalui Olah TKP, Polisi Dalami Penyebab Pasti Kecelakaan KM 91 Cipularang
Adapun besaran santunan korban meninggal dunia maksimal sebesar Rp50 juta. Sementara korban yang mengalami luka berat maupun ringan, asuransinya sudah disertakan di tempat mereka dirawat.
“Untuk korban luka ringan mendapat biaya pengobatan maksimal Rp20 juta. Kita sudah kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam, RSU Abdul Radjak dan RSUD Bayu Asih, semua sudah kita koordinasikan,” kata dia.
Baca juga : Berikut Nama-nama Korban Pada Kecelakaan Maut Beruntun di KM 91 Cipularang
Ia mengatakan, jaminan asuransi itu bertujuan agar semua korban tidak mengeluarkan biaya untuk pengobatan.
“Korban tidak mengeluarkan dana dan Jasa Raharja menjamin semuanya,” tutup Budi. (wes/tif).