
Ilustrasi
JABAR-Pemerintah Kota Depok mmeliburkan sekolah dan aktifitas lomba di lingkungan pendidikan hingga tanggal 28 Maret 2020. Hal itu dilakukan menyusul semakin banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terjangkit virus coroana (covid-19).
Pemkot Depok telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tersebut yang ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Lurah, serta seluruh masyarakat.
“Seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, untuk meliburkan siswa dan menggantikan dengan kegiatan belajar di rumah pada tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020,” tulis Walikota Depok dalam surat edaran nya.
“Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba pendidikan dan lomba lainnya,” tuturnya.
Seluruh Satuan Pendidikan di Kota Depok juga diperintahkan untuk untuk menunda pelaksanaan Sstudy tour.
Pelayanan Posyandu dan Pos bindu pun turut dihentikan untuk sementara. Untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.
Dinas Perhubungan juga diperintahkan untuk meniadakan kegiatan Cara Free Day.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pun diintruksikan untuk menutup seme tara alun-alun Kota Depok.(red)
