
Proses pemusnahan sabu dan obat-obatan terlarang oleh Kejari Cianjur
CIANJUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, memusnahkan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 118 kilogram dan sabu seberat 112 gram, serta beberapa obat-obatan terlarang di Halaman Kantor Kejari Cianjur, jalan Dr Muwardi (By Pass) Cianjur, Selasa (31/12/2019).
Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi menjelaskan, sejumlah barang bukti yang telah dimuskan tersebut merupakan dari perkara yang telah mempunyai keputusan hukum tetap.
Baca Juga: Sederet Kasus Kecelakaan Maut di Cianjur Selama Desember 2019
“Selama tahun ini Kejari Cianjur menangngi sejumlah perkara narkoba namun, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi kasus paling banyak di Cianjur,” katanya seusai pemusnahan.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan lanjut dia kebanyakan dari perkara narkoba, di antaranya ganja seberat 118 kilogram dan sabu seberat 112 gram, serta ratusan butir obat-obatan terlarang.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini dari puluhan perkara narkotika sepanjang 2019. Jumlah tersebut meningkat dibanding 2018,” paparnya.
Baca Juga: Mancing, Pria Ini Tenggelam di Waduk Jangari
Yudi menambahkan, penekan kasus tertinggi selama penanganan perkara 2019, pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Cianjur Polri, TNI, BNN serta instansi terkait lainnya.
Ditempat yang sama, Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Cianjur, Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari puluhan perkara tersebut bertujuan agar pekerjaan Kejaksaan di 2019 terkait barang bukti selesai dilaksanakan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan supaya barang bukti di akhir tahun ini bisa selesai dari semua perkara, istilahnya zero barang bukti sehingga kami tak ada lagi tunggakan,” pungkasnya.(zie/zak)
