
Suroto saat grebek calon pekerja asal luar Karawang.
KARAWANG-Karut-marut rekruitmen tenaga Kerja di Kabupaten Karawang dinilai karena tidak lepas dari ketidaktegasan Pemkab Karawang dalam mengawasi serta menerapkan aturan yang ada, sehingga praktek dilapangan menjadi semrawut yang akhirnya kerap menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Aturan soal penerimaan tenaga kerja sebenarnya sudah dipayungi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang kemudian petunjuk teknisnya diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur 60 persen tenaga kerja harus merupakan putra daerah Karawang,” kata Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Karawang, Gustiawan, kepada Prasastijabar.com, Rabu (18/9/2019).
Baca juga : Pemuda Muhammadiyah Karawang Imbau Masyarakat Peduli Pilkada 2020
Menurutnya, dari aturan tersebut, jika Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang tegas maka seharusnya sudah tidak lagi kisruh persoalan tenaga kerja. Baik pemerintah maupun pihak pengusaha semestinya sudah saling dukung agar iklim investasi juga menjadi baik.
“Namun, akibat dari minimnya pengawasan maka tidak sedikit oknum pengusaha yang tidak menaati aturan yang ada. Terlepas apapun alasannya,” tegasnya.
Baca juga : Salahi Aturan, Disnakertrans Tolak Rekrutmen 180 Pelamar Kerja Luar Daerah
Maka, pihaknya mendorong agar Disnakertrans Karawang bertindak tegas dalam nenerapkan aturan yang ada. Sehingga kedepannya tidak ada lagi kisruh yang terjadi atas rekrutmen tenaga kerja di Karawang. Dengan begitu, maka diharapkan iklim dunia usaha juga akan kondusif, sehingga kedepan akan menguntungkan semua pihak, baik masyarakat, pemerintah dan juga kalangan pengusaha itu sendiri.
“Kami mendesak agar pihak pengusaha juga dapat menaati aturan yang telah dibuat oleh Pemkab Karawang, sehingga kedepan tidak ada lagi kericuhan yang terjadi akibat ulah oknum pengusaha yang enggan menaati peraturan dalam proses penerimaan tenaga kerja,” tutupnya. (red).