KARAWANG – Jasa Raharja menjamin biaya perawatan seluruh penumpang luka-luka. 3 korban luka berat yaitu Ati Atikah (19), Fitriyani (17), dan Lina (16) hingga kini masih dirawat di RSUD Karawang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Karawang, IGPN Arga Goyltama mengatakan, kurang dari 24 jam, Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia atas nama M.Raihan Putra Pratama (17) kepada orangtua korban selaku ahli waris.
“Masing-masing korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp 20 juta. Sementara korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta,” kata Arga, Sabtu,12/2/2022).
Menurut Arga, dana santunan berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut, yang kemudian disetorkan oleh pemilik angkutan umum kepada Jasa Raharja.
“Maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum, pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah. Para operator atau pengusaha angkutan umum nantinya menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,” kata
Arga menjelaskan, santunan tersebut merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Diketahui, kecelakaan microbus/elf,yang berpenimpang pelajar, terjadi Jumat 11 Februari 2022, di Jl. Tegal Waru, Desa Mekar Buana, Kabupate Karawang.
Kendaraan yang membawa rombongan pelajar SMK ini terguling ke jurang di jalan menanjak saat menuju Curug Cugentis dan mengakibatkan 11 orang luka-luka serta 1 orang meninggal dunia.(ans)