Ini Kata Polres Karawang Soal Bus Agra Mas Tertabrak KA di Perlintasan Warung Bambu

Bangkai bus tertabrak KA dievakuasi.

KARAWANG-Tertabraknya Bus Agra Mas oleh kereta api Argo Parahyangan di perlintasan jalur Gorowong-Warung Bambu pada Senin (26/8/2019) telah diselidiki Polres Karawang.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah, melalui Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Sabar Santoso, berdasarkan keterangan pengemudi Bus Agra Mas, KW, dan saksi lain menerangkan bahwa kendaraan Bus Po Agramas Nopol T 7915 DC pada saat melintas di perlintasan kereta tersebut, situasi arus lalu lantas lancar dan mengalami mogok di atas perlintasan dengan posisi palang pintu belum tertutup karena posisi kereta jaraknya masih jauh dari TKP.

Baca juga : Buntut Penutupan Perlintasan Gorowong-Warung Bambu, Omzet Pedagang Turun

“Perkara tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh penyidik laka berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 296. Perkara laka tersebut dilimpahkan ke PPNS PT. KAI utk ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 186 (1) UU. Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Sabar, Jumat (30/8/2019).

Sabar melanjutkan, kaena perlintasan tersebut rawan kejadian kecelakaan lalu lintas (laka), maka pihaknya mengimbau kepada Pemda segera ajukan permohonan izin untuk dikeluarkan izin resmi perlintasan kereta api ke Dirjen Perkeretaapian. Kemudian agar Pemda mempersiapkan sarana dan prasarana setelah izin diterbitkan oleh Dirjen Perkeretaapian.

“PT. KAI menugaskan petugas penjaga perlintasan kereta api yang sudah terlatih,” pungkasnya. (dit/tif).

Baca juga : Pertemuan Dengan Pemkab, PT. KAI Bersikeras Tutup Akses Warung Bambu-Gorowong

Baca juga

Leave a Comment