
KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna dengan empat agenda pada 21 Maret 2025. Empat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah dibentuk dalam pada Sidang Paripurna tersebut.
Sidang Paripurna ini mengagendakan Pembentukan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuhbfan Pemukiman Kumuh. Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Perubahan. Serta Pansus Raperda tentang LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.

Dalam Sidang Paripurna ini juga dilakukan Penetapan Raperda tentang Pengembangan penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan Penetapan Perubahan SK DPRD tentant Propemperda 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, karena Pembentukan Pansus Raperda dilakukan hanya beberapa hari jelang libur Lebaran 1446 H, maka seluruh rangkaian kegiatan Pansus akan dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja pasca libur.
“Setelah Paripurna ini seluruh anggota Pansus akan melaksanakan rapat untuk pembentukan struktur dalam internal Pansus, menentukan Pimpinan Pansus. Untuk kegiatan pembahasan serta study koperatif akan dilaksanakan paca libur lebaran,” ujarnya.(red)
