GILA, Penjaga Sekolah Berulang Kali Perkosa Siswa SD Selama Setahun

KARAWANG – Aksi bejat dilakukan penjaga keamanan Sekolah terhadap siswi kelas 5 SD di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, berujung ancaman penjara panjang.

Pelaku, Asep alias Ojos (46), merudapaksa pelajar yang seharusnya mendapatkan perlindungan dirinya.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengungkapkan, perbuatan pelaku merupakan tindakan keji.

“Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban, siswi SD berusia 12 tahun,” kata Tomy, Selasa (19/9/2023).

Diakatakan Tomy, modus pelaku diawali dengan menjemput korban saat yang hendak pulang sekolah saat situasi sepi. Ia kemudian mengancam korban dan nekat memperkosanya.

Kejamnya lagi, Tomy, tindakan bejat pelaku dilakukan di ruang Kepala Sekolah. “Ia mengaku melakukannya berulang kali. Mencabuli korban sebanyak sepuluh kali dalam setahun,” paparnya.

“Sejak korban duduk di kelas empat sampai kelas lima, ” ujarnya.

Aksi pelaku terbongkar, usai korban mengadu kepada orangtuanya, yang sebelumnya sudah curiga atas perubahan psikologis anaknya.

“Pelaki sudah kami tahan,” kata Tomy.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(dit)

Baca juga

Leave a Comment