KARAWANG-Tim investigasi Pengamanan dan Penegakkan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Barat, menyatakan tidak menemukan pelanggaran saat meninjau penataan lahan di Puncak Sempur, Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru.
Lokasi yang ditata bukan termasuk lahan hutan. Namun demikian, tim tetap memeriksa sejumlah dokumen yang dimiliki pengelola lahan.
Kepala Unit (Kanit) investigasi GAKKUM KLHK, Jono mengungkapkan, pihaknya langsung meninjau lokasi Puncak Sempur. Setelah itu datang ke kantor pengelola Puncak Sempur, Saepul Riki.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan di Pegunungan Sanggabuana.
“Kehadiran kami ke kantor Pak Riki ini atas surat aduan yang masuk ke KLHK. kami verifikasi ke lokasi, dan mengumpulkan beberapa keterangan dari warga di sekitar lokasi,” kata Jono, Jumat petang (10/9/2021).
Dijelaskan, dokumen seperti perizinan, peta lokasi, dan dokumen pendukung lainnya diperiksa. “Kami sekedar mengumpulkan beberapa informasi, dari segi legal hukumnya, dan menanyakan tujuan dari penataan tersebut, dan memverifikasi apakah benar adanya upaya melanggar hukum oleh pengelolanya,” kata dia.
Dari beberapa informasi di lapangan, aktivitas seperti operasi alat berat sudah dihentikan oleh pengelola. Saat ini penanaman sejumlah jenis pohon bahkan sudah mulai dilakukan.
Dari verifikasi lapangan tersebut, pihaknya mengakui hanya mengambil dokumentasi terkini, sebagai bahan untuk ditinjau.
“Di lokasi kami hanya mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Kami juga memastikan apakah ada aktivitas penataan yang berjalan, dan nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Dari hasil pengumpulan keterangan, penataan tersebut sudah memiliki izin dari segi perkebunan. “Kami juga diperlihatkan dokumen legal kepemilikan lahan, rencana akan dibuatkan perkebunan kopi, dan juga pengembangan wisata namun izinnya tengah diproses,” ungkap dia.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, Jono menegaskan, dari segi dokumen hampir semua terpenuhi. Atas dasar itu, pihaknya belum bisa memastikan adanya pelanggaran atau tidak.
“Puncak Sempur memang berpotensi dikembangkan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan. Kami juga menekankan kepada pengelola untuk mengurusi dokumen secara menyeluruh, agar ke depannya tidak ada masalah,” tandasnya.
Sementara itu, penanggungjawab Puncak Sempur, Saepul Riki mengungkapkan, ramainya laporan terhadap penataan yang dilakukannya merupakan miskomunikasi terhadap masyarakat sekitar, khususnya Karawang.
“Masalah ramai Puncak Sempur ini saya ambil hikmahnya. Mungkin, masyarakat hanya belum mengetahui maksud dan tujuan penataan tersebut. Nanti kalau Puncak Sempur sudah hijau lagi dengan kebun kopi dan tanaman lainnya, pasti mereka akan menikmati keindahanya,” kata dia. (Red)

