KARAWANG – Aduan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terkait adanya pemberitaan hoaks seputar Pemilu 2024 di dua media online ditanggapi Dewan Pers. Dua media online itu direkomendasikan wajib meminta maaf kepada KPU Karawang karena dinilai telah memuat berita salah dan berita itu digunakan untuk menipu calon legislatif gagal terpilih.
Dalam rekomendasinya, Dewan Pers menyebut dua media online yakni patrolicyber.com dan media-indonews.com melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita hoaks yang tidak jelas sumbernya.
Kemudian, pencabutan berita yang sebelumnya telah dilakukan kedua media itu juga tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena belum disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
“Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat rekomendasi itu.
Dijelaskan juga, rekomendasi Dewan Pers berlaku selambat-lambatnya 7 hari masa kerja setelah surat diterima ke dua belah pihak, yakni dua perusahaan pers sebagai teradu dan KPU Karawang selaku pengadu.
“Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers,” tegas Ninik dalam surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengaku sangat mengapresiasi rekomendasi Dewan Pers tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan melayangkan permohonan hak jawab kepada kedua media tersebut,” ujar Mari di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, lanjut Mari, KPU Karawang akan meminta Dewan Pers untuk mempertemukannya dengan pimpian dua perusahaan media online ersebut. “Kedua media tersebut wajib melayani hak jawab dari kami disertai dengan permintaan maaf. Permohonan maaf harus disampaikan secara tertulis maupun rilis di medianya masing-masing,” ungkap Mari.
Dia menegaskan, aduan tentang pemberitaan hoaks ke Dewan Pers ini seyogyanya menjadi pembelajaran bagi media lain. Sebab, setiap produk pemberitaan harus melalui proses wawancara yang jelas dengan narasumber terkait.
“Selama ini KPU tidak pernah menutup diri terhadap awak media. Teman-teman wartawan yang ingin wawancara dengan kami selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon,” kata Mari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang bakal duduk di kursi DPRD Karawang periode 2024-2029 dipalsukan pihak tak bertangungjawab. SK palsu itu digunakan untuk menipu sejumlah Caleg gagal dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
Dalam SK palsu itu, Caleg gagal masuk ke dalam Caleg terpilih. Si Pemalsu lantas mengubungi Caleg tersebut mengiming-imingi bisa mengurus hal itu melalui MK.
Ujung-ujungnya si pemalsu meminta uang ratusan juta sebagai biaya operasionalnya mengajukan gugatan ke MK. Dikabarkan, ada salah satu Caleg gagal yang termakan tipuan tersebut dan sudah menyerahkan uang Rp 200 juta.
Guna memperlancar aksinya, penipu menunjukan berita di dua media online bahwa nama-nama calon korbannya masuk dalam Caleg terpilih dan sudah ditetapkan KPU setempat. Hal itu, pula yang membuat salah satu korban tergiur dan telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Selain mengadu ke Dewan Pers, KPU Karawang melaporkan juga kasus pemalsuan data itu ke Polres Karawang. Kini hal itu masih dalam pengusutan polisi.(red)
