DPC Peradi Karawang Uji Profesi 32 Advokat

Uji advokat diselenggarakan DPC Peradi Karawang.

KARAWANG-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI)Kabupaten Karawang yang dipimpin DR Juniver Girsang SH MH menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat angkatan I, di Ballroom Hotel Britz, Sabtu (29/8/20).

Ujian profesi advokat yang dilaksanakan DPC Peradi Karawang ini diikuti sebanyak 32 peserta. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi persyaratan, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat. Dengan demikian, maka PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat yang diberi wewenang konstitusional untuk melaksanakan ujian,” kata Sekjen DPC Peradi SAI Karawang, Indra Sutrisno, S.H. mewakili ketua Peradi DR Juniver Girsang, SH, MH.

Baca juga : Masih Nekat Pakai Knalpot Bising, Siap-Siap Dirazia

Diungkapkan Indra, pelaksanaan ujian Profesi Advokat Peradi dilakukan dengan standar mutu yang tinggi, dengan passing grade 7, dengan prinsip ‘zerro KKN’.

“Karena itulah, kekuatan Peradi selama ini dalam rangka penciptaan calon advokat yang andal, profesional dan berintegritas,” imbuhnya.

Ujian ini, kata Indra, diikuti sebanyak 32 peserta yang telah lulus beberapa tahapan seleksi sebelumnya.
Secara rinci, Indra menjelaskan, dalam ujian ini, para peserta diharuskan untuk menyelesaikan soal pilihan ganda sebanyak 120, dan essai pembuatan draft Surat Kuasa, pembuatan dokumen surat gugatan.

“Harapan saya agar para peserta dapat menyelesaikan soal-soal ujian dengan baik, dan penuh kecermatan. Sehingga tingkat kelulusan nantinya diharapkan bisa signifikan. Agar kebutuhan serta dapat terangkatnya calon-calon Advokat muda di Karawang semakin berkembang seiring dengan tingkat kebutuhan serta akses keadilan masyarakat ke depan,” harap Indra mengakhiri. (dit/tif).

Baca juga