Disnakertrans Cianjur Pastikan Buruh Dapatkan THR

Ilustrasi

CIANJUR-Katena tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan peangguhan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur memastikan buruh di Cianjur bakal mendapatkan THR tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Heri Suparjo memaparkan, dari 823 industri yang tercatat, hingga Jumat (15/5/2020) kemarin tidak ada satu pun yang mengajukan penangguhan THR.

“Untuk idustri dengan klasifikasi industri besar ada 111 perusahaan. Dengan total buruh mencapai puluhan ribu orang. Namun hingga Jumat (15/5/2020) tidak ada satupun industri yang mengajukan penangguhan pembayaran THR. Dengan begitu, buruh di Cianjur bakal mendapatkan THR tepat waktu,” ujarnya seperti dilansir detik.com, Sabtu (16/5/2020).

“Paling terlambat 7 hari sebelum hari raya. Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, jadi perusahaan Cianjur harus membayarkan THR pada pegawainya,” lanjut dia.

Tidak hanya industri yang masih beroperasi di tengah PSBB, perusahaan yang libur pun harus membayarkan hak buruh.

“Itu berlaku untuk semua,” tegasnya.

Heri menambahkan, untuk memastikan kewajiban perusahaan membayaran THR tepat waktu, pihaknya juga mengirimkan petugas untuk memantau ke lapangan.

“Belum ada temuan atau laporan terkait THR yang belum dibayarkan. Semoga memang semuanya patuh bayar THR tepat waktu,” pungkasnya.(red)

Baca juga

Leave a Comment