
Sejumlah korban penipuan calo naker datangi Polres Cianjur
CIANJUR – Diduga telah melakukan penipuan, seorang calo tenaga kerja (naker) di Kabupaten Cianjur dipiolisikan korbannya. Tak tanggung-tanggung, 12 orang yang menjadi korban sekaligus membuat laporan di Mapolres Cianjur.
Terduga penipu yang diketahui berinisial SN (25) melakukan modusnya dengan menjanjikan korban bisa bekerja di PT. Pouyen Indonesia. Ia pun meminta sejumlah uang kepada para korban sebagai pelicin.
Salah seorang korban yang turut melaporkan pelaku, S (25) mengaku baru mengenal pelaku saar SN menemui di kediamannya untuk menawarkan lowongan pekerjaan.
Baca Juga: Mayoritas Pelamar CPNS Purwakarta Bidik Posisi Guru
“Awalnya saya tidak kenal sama sekali dengan pelaku, baru tau setelah dia menawarkan pekerjaan dan datang kerumah beberapa waktu lalu,” kata dia, saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin, (18/11/2019).
Dia mengaku pertama kali ditawarkan pekerjaan di PT. Pouyen Indonesia oleh seorang kerabatnya yang juga merupakan salah satu korban penipuan.
“Kejadiannya sekitar bulan Sepetember pelaku datang kerumah hampir dua kali, pertama dia meminta CV lamaran pekerjaan, selang beberapa hari tersangka meminta uang sebanyak Rp2,5 juta, kemudian Rp 50 ribu untuk tes kesehatan,” paparnya.
Penyerahan sejumlah uang itu, lanjut dia disertai dengan bukti kwitansi yang menyebutkan bahwa uang tersebut sebagai jaminan untuk bekerja di PT. Pouyen Indonesia. Pelaku pengaku mengenal salah satu staf HRD yang dapat memasukan pekerja di perusahan itu.
“Awalnya saya yakin dengan modus pelaku, namun kecurigaan datang setelah SN diajak bertemu selalu sulit dan menghindar. Bahkan tidak ada kejelasan lanjutannya,” ungkap dia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP. Budi Nuryanto mengatakan, saat ini pelaku sudah diamakan di Mapolres Cianjur dan tengah dimintain sejumlah keterangan. Polisi juga sedang mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari belasan saksi.
“Saat ini telah ada belasan korban yang telah melapor. pelaku bukanlah salah seorang staff diperusahaan itu. Pelaku memintai uang kepada korban dengan berpareatif dari Rp300 ribu hingg Rp4,5 juta perorang,” pungkasnya.(zie/zak)