Diduga Bilboard Balonbup Tak Berizin, Ini Dalih Mereka

Baliho Jenal Arifin di Jalan Ahmad Yani Karawang.

KARAWANG-Jelang Pilkada 2020, sejumlah tokoh politik mulai memasang baliho sebagai bakal calon bupati (balonbup) Karawang di reklame dan billboard di beberapa titik Kabupaten Karawang. Sebut di antaranya Jaenal Arifin, H. Aep dan Gina Fadlia Swara.

Diduga pemasangan baliho di billboard tersebut belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang.

Kasi Pelayanan Perizinan Perekonomian DPMPTSP Karawang, Didin Bihlaludin, mengatakan, sejauh ini dirinya belum menerima pengajuan perizinan dari sejumlah tokoh yang memvisualisasikan tokoh politik tersebut di billboard atau reklame.

Baliho H Aep di Jalan Interchange Karawang Barat.

“Untuk poster yang dipasang di billboard atau reklame harus izin dulu ke DPMPTSP,” ucapnya kepada Prasastijabar.com, Kamis (17/10/2019).

Namun, lanjutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan baliho tersebut yang terpasang di billboard atau reklame.

“Itu kewenangan Satpol PP,” ujarnya.

Terpisah, Jenal Airifin mengaku, soal baliho dirinya yang terpasang di billboard dan reklame belum miliki izin atau tidak bukan kewenangannya.

“Saya sudah bayar ke pemilik billboardnya, jadi urusan izin yang urus ya pemilik billboardnya,” singkatnya.

Sementara ketika Prasastijabar.com coba hubungi H. Aep dan Gina Fadlia Swara belum ada respon hingga berita ini rilis. (red).

Baca juga