Derita TKW Cianjur, Tak Terima Gaji Selama 6 Tahun di Jordania

Ayi Atikah (Kaos Hitam) saat berkumpul dengan keluarga di kediamannya

CIANJUR-Ayi Atikah (33) warga asal Kampung Babakan Laban, Desa Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur yang bekerja sebagai TKW di Jordania, selama enam tahun tidak mendapatkan gaji dari majikannya.

Keinginan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya menjadi faktor utama Atikah bekerja di Timur Tengah kala itu. Tak banyak hal yang dipikirkannya, selain dapat merubah ekonomi keluarganya menjadi lebih baik.

Akhirnya, Atikah pun pergi meninggalkan kampung halamannya. Bahkan, bukan waktu sebentar bagi dirinya untuk berpisah jauh dengan sanak saudaranya di tanah air, hampir 17 tahun Atikah berada di negeri Timur Tengah itu.

Mengabdi kepada sang majikan, Atikah bekerja dengan sungguh-sungguh. Namun, selama bekerja di sana, ia tak mendapat keabsahan identitas. Paspor dan iqomah (surat izin atau identitas) miliknya dibiarkan mati oleh majikan. Atikah pun kesulitan untuk pulang ke tanah air.

“Masalah yang membelit Atikah itu berawal dari laporan keluarga Atikah yang diterima beberapa waktu lalu. Dalam laporan yang didapat itu, diketahui bahwa Atikah kesulitan pulang ke tanah air lantaran dokumen miliknya sudah tidak lagi berlaku,” kata Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).

Mendapat laporan itu kata Ali, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan mediasi dengan berbagai pihak terkait. Upaya yang dilakukan DPC Astakira pun akhirnya membuahkan hasil.

“Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, akhirnya mediasi langsung via seluler dengan majikannya untuk pulang ke kampun halamannya berhasil. Namun, proses pemulangan Atikah tidak berjalan mulus,” katanya.

Menurutnya, dalam melakukan proses kepulangannya membutuhkan waktu selasa satu bulan. Namun, upah selama enam tahun terakhir tidak didapat Atikah. Hingga kini pihaknya masih memperjuangkan hak yang bersangkutan.

Disinggung soal umur Atikah yang kini 33 tahun dan sudah 16 tahun di Yordania, Ali mengakui bahwa Atikah saat berangkat dulu masih di bawah umur. Akan tetapi, berdasarkan data yang didapat pihaknya, Atikah berangkat melalui jalur resmi.

Kendati demikian, Atikah akhirnya diklasifikasikan sebagai PMI non prosedural. Pasalnya, selama dua tahun terakhir, yang bersangkutan tidak ada perpanjangan kontrak sama sekali.

“PMI setiap dua tahun sekali harus diperpanjang kontrak dan harus diketahui instansi terkait,” pungkasnya.(zie/zak)

Baca juga