Belum Ada Laporan Resmi Soal Atikah, Disnakertrans Tak Bisa Berbuat

Ricky Ardi Hikmat

CIANJUR-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, belum dapat dapat menangani lebih bayak terkait nasib yang dialami Ayi Atikah (33), TKW asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur yang sudah enam tahun tak mendapatkan gaji dari majikannya selama bekerja di Timur Tengah. Hal itu karena belum adanya laporan resmi terkait hal tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan resmi, baik dari kelurga ataupun pihak yang telah diberikan kuasa oleh keluarga Atikah (DPC Astakira Pembaharuan Cianjur),” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Ricky Ardi Hikmat, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Derita TKW Cianjur, Tak Terima Gaji Selama 6 Tahun di Jordania

Disnakertrans masih menunggu laporan dengan kelengkapan data syarat-syarat serta informasi terkait penempatan awal histori keberangkatan dan kronologisnya seorang pahlawa devisa itu.

“Kewenangan kasus seperti ini tidak hanya melibatkan Disnakertrans saja, namun ada pembagian kewenangan lain, seperti BNP2TKI, KBRI dan Kemenlu,” jelasnya.

Adapun langkah yang harus ditempuh oleh yang bersangkutan dan kuasa DPC Astakira, lanjut dia, adalah melengkapi persyaratan dan data. Lalu Disnakertrans akan memberikan surat pemberitahuan ke Kemenlu dan Ditjen sesuai UU 23/2014 serta Badan Hukum Indonesia (BHI) dan akan di fasilitasi ke KBRI disana untuk proses hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Kisah Pilu TKI Asal Cianjur Selama Bekerja di Arab Saudi

“Jika dilihat dari usia 17 saat keberangkatan itu sudah dipastikan berangkatnya unprosedural tidak melalui rekomendasi dinas atau jalur perseorangan. Sedangkan dalam aturan untuk pekerja informal non perusahaan usianya minimal 18 tahun dan formal perusahaan usia harus 21 tahun sesuai aturan UU pasal 39 tahun 2004,” paparnya.

Meskipun begitu, lanjut Ricky, Disnakertrans akan tetap berupaya membantu sesuai aturan yang ada.

“Banyak juga yang berhasil cuma memang membutuhkan waktu yang lama harus dilihat dari kronologis keberangkatannya terdaftar atau tidak,” ujarnya.

“Pemohon harus atas kuasanya dan menguasakan ke pihak KBRI di luar negeri dan dilihat juga awal TKW bekerja apakah bekerja serabutan dengan berpindah pindah majikan atau menetap dengan satu majikan,” tuturnya menandaskan.(zie/zak)

Baca juga