Bawaslu Bakal Intens Awasi Proses Pendaftaran Cabup-Cawabup

Hadi Dzikir Nur

CIANJUR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan pengawasan secara intens di tanggal 4-6 September, mengingat ada beberapa tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran saat tahap pedaftaran Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hadi Dzikri Nur mengatakan, hal-hal yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran adalah ketika calon hendak menyerahkan dokumen ke KPU, disana biasa terjadi keabsahannya sering diragukan.

“Biasanya dibeberapa tempat penggunaan Ijazah palsu itu sering terjadi,” ujarnya saat diwawancara di kantor Bawaslu Cianjur, Kamis (3/9/2020).

Ia menyebutkan, selain itu hal yang sering berpotensi terjadinya pelanggaran adalah mahar politik.

“Untuk mahar politik ini meski sulit dibuktikan, namun itu masuk ke dalam Undang-undnag Nomor 10 Tahun 2016, bahwa mahar politik adalah hal yang dilarang dan akan dilakukan pengawasannya oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Ia mengkhawatirkan ketika ada perubahan rekomendasi Parpol, disitulah biasanya para calon akan saling komplen karena  merasa calon sebelumnya sudah masuk atau memberikan sejumlah uang.

Oleh karena itu ia menghimbau kepada semua calon dan timnya, untuk tidak mengajak orang-orang yang dilarang melakukan aktifitas politik seperti ASN, serta dilarang mempergunakan fasilitas Negara untuk kepentingan politik.

“Misalnya si calon punya saudara Kadis, terus mobil pentarisnya dipinjam untuk daftar, nah itu gak boleh,” tegasnya

Menurutnya, Pilkada sekarang berbeda dengan Pilkada sebelumnya. “Jika di Pilkada sebelumnya tidak ada aturan larangan kerumunan, namun untuk Pilkada sekarang hal tersebut diberlakukan,” katanya.

Ia menegaskan, kepada para calon maupun massa pendukung untuk tetap mantaati protokol kesehatan dengan tidak membawa banyak massa saat pendaftaran ke KPU.

“Jangan sampai saat pendaftaran menimbulkan kerumunan hingga Pilkada di Cianjur membuat klaster baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanggal 4-6 September 2020 para calon baik dari partai politik maupun bukan partai politik, akan resmi mendaptarkan dirinya masing-masing ke KPU.

“Pendaftaran tersebut akan dibuka pukul 8.00 WIB. Namun untuk tanggal 4-5 pendaftaran akan ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk tanggal 6 akan ditutup pukul 00.00 WIB,” pungkasnya.(wan/zak)

Baca juga