KARAWANG-Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan dan membuka masa pengajuan Bakal calon melalui laman dan media sosial, masyarakat dapat turut serta memantau daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Suryana mengatakan, Sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.
“Dan waktu pengajuan dilaksanakan atau dimulai jam 08 sampai dengan pukun 16.00 WIB. Kecuali hari terakhir pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIBWIB,” papar dia.
Menurut Suryana, menghimbau kepada peserta partai politik yang akan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan didaftarkan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pertama, mendorong agar parpol melaksanakan sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan, diharapkan parpol untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet, pastikan bahwa dokumen persyaratan bakal calon, termasuk juga persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg).
Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang.
Kedua, agar parpol memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di tiap dapilnya sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.
Ketiga, parpol perlu memerhatikan Pasal 12 poin 11, 12, dan 13 PKPU 10 Tahun 2023 yang menyebutkan Mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif.
Keempat, mendorong KPU Kabupaten Karawang melakukan transparansi dan akuntabilitas bukan hanya hasil tetapi juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran Bacaleg.(zak)