
KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang telah mengesahkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna, Senin (29/11/2021). Dalam Sidang Paripurna tersebut terungkap bahwa APBD Karawang tahun 2022 sebesar Rp.4,849 Triliun.
Dalam Sambutannya, Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana mengatakan Anggaran Pendapatan pada 2022 ditargetkan sebesar Rp.4,672 Triliun yang bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp.1,597 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.3,125 Triliun serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah berupa hibah dari Pemerintah Pusat Rp.19,540 Milyar.
Pendapatan dari Pajak Daerah dengan rincian, Retribusi Daerah Rp.64,139 Milyar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp.5,536 Milyar, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.313,794 Milyar.
Sedang Pendapatan Transfer bersumber dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.2,638 Triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Berupa Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi Rp.486,654 Milyar.
Adapun Anggaran Belanja Tahun 2022 sebesar Rp.4,849 Triliun dengan rincian, Belanja Operasi yang digunakan untuk membiayai kegiatan do seluruh SKPD Rp.3,426 Triliun, Belanja Modal Rp.747,287 Milyar, belanja tidak terduga Rp.50 Milyar dan Belanja Transfer kepada Pemerintah Desa Rp.624,871 Milyar.(red)
