Antisipasi Penyebaran Covid-19, Perkuliahan UBP Karawang Dilakukan Secara Daring Sampai Akhir Semester Genap

Civitas UBP Karawang.

KARAWANG-Antisipasi penyebaran virus Korona di lingkungan kampus, Rektorat Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 075/R/UBP/III/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Covid-19 di Lingkungan UBP Karawang.

Menurut Rektor UBP Karawang, Dr. Dedi Mulyadi, dengan dikeluarkannya SE tersebut, maka perkuliahan tatap muka digantikan dengan daring (e-learning) sejak tanggal 16 Maret-27 Juni 2020 sebagai bentuk upaya pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dilingkungan UBP Karawang, karena diperkirakan puncak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di bulan Mei berdasarkan data dari BIN dan keputusan BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan masa darurat Corona.

“Perkuliahan tetap dilaksanakan dalam bentuk daring (e-learning) baik materi, absensi, sampai kepada evaluasi UTS dan UAS,” katanya kepada Prasastijabar.co.id, Selasa (17/3/2020).

Rektor melanjutkan, perkuliahan praktik seperti praktik laboraorium, praktik klinik, kerja praktik (KP) dan praktik di pelbagai institusi, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa tempat-tampat itu menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Baca juga : 93 Warga Karawang Masuk ODP, Mayoritas Mereka Pulang dari Luar Negeri

“Pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan,” ujarnya.

Rektor juga menyebut adanya penundaan dan penjadwalan ulang penyelenggaraan perkuliahan dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti kuliah kerja nyata (KKN) dan pengenalan lapangan pesekolahan (PLP) atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.

Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelanggaran praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin.

“Hal-hal yang berkaitan dengan UTS, UAS, bimbingan proposal, bimbingan tugas akhir dan bimbingan kerja praktik diselenggarakan secara daring,” tandasnya.

Rektor menegaskan, dosen dan tenaga kependidikan yang dalam kondisi sehar wajib masuk kerja seperti biasa, sementara bagi yang sakit dengan melampirkan pemberitahuan kepada rektorat diperkenankan tidak masuk kerja.

Dosen dan tenaga kependidikan juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri atau dalam negeri kecuali mendapat izin tertulis dari Rektor UBP Karawang.

“Menghindari kontak fisik secara langsung, misalnya berjabat tangan, cium tangan, berpelukan dan sebagainya, serta mengganti kebiasaan bersalaman dengan cara lain yang tidak memerlukan kontak fisik secara langsung,” ujarnya.

Jika dalam waktu dekat keadaan membaik dan pemerintah menyatakan sudah bebas maka proses perkuliahan kembali seperti biasa (blended learning).

“Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dipahami dengan baik oleh seluruh dosen, tendik dan mahasiswa sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa perkuliahan diliburkan selama tiga bulan,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment