
Humas Kementrian Agama Cianjur, Asep.
CIANJUR-Angka pernikahan usia anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masih tinggi. Bahkan dalam setiap tahunnya, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama mencapai belasan hingga puluhan perkara, dengan mayoritas pengantin perempuan yang masih berada di bawah usia pernikahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, permohonan dispensasi nikah pada 2016 ada 12 permohonan dengan jumlah yang dikabulkan sebanyak 8 perkara, sedangkan pada 2017 tercatat ada 26 perkara dispensasi dengan jumlah yang dikabulkan mencapai 26 perkara, di tahun 2018 angkanya pun kembali naik hingga 33 perkara dengan total yang dikabulkan sekitar 30 perkara.
“Sepanjang tahun ini sudah ada 17 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Kemungkinan hingga akhir tahun akan terus bertambah,” kata Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep. Selasa, (24/9/2019).
Baca juga : Dinas Pertanian Cianjur Salurkan Lebih Dari 75 Ribu Kartu Tani
Ia menjelaskan, sebagian besar permohonan dispensasi nikah untuk usia anak didasari pada kekhawatiran orangtua terhadap anaknya, lantaran kondisi pergaulan bebas yang marak terjadi.
“Di samping itu, ada satu atau dua perkara permohonan lantaran sudah hamil diluar nikah sehingga ingin cepat-cepat dinikahkan. Selain itu juga kekhawatiran orangtua, meskipun ada juga yang ditolak karena alasannya tidak begitu kuat. Kalau yang hamil duluan itu sangat sedikit,” ucapnya.
Asep menjelaskan, peningkatan sebanyak 60 persen permohonan dispensasi tersebut dikarenakan usia calon pengantin perempuannya yang di bawah umur. Karena berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7, menyebutkan jika perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Baca juga : Cetak Kartu Nikah, Kemenag Cianjur Terima Bantuan Printer Dari Kemenag Pusat
Namun, saat ini pun muncul revisi Undang-undang Pernikahan yang pada 16 September 2019 lalu sudah diketik palu oleh DPR, dan tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan.
Dalam pasal tujuh di Undang-undang pernikahan yang baru itu dilakukan perubahan untuk usia pernikahan pihak wanita, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun atau sama dengan usia pernikahan pihak laki-laki.
Asep mengatakan, bila Undang-undang tersebut disahkan dalam waktu dekat, kemungkinan permohonan dispensasi nikah bakal bertambah, mengingat pihak perempuan yang usia 18 tahun atau kurang satu bulan dari 19 tahun pun masih dalam kategori di bawah umur.
“Peningkatan dispensasi kemungkinan ada, tapi tidak akan signifikan. Paling kalau tahun ini sudah 17, di akhir tahun dengan berlakukan aturan yang baru angkanya akan sama dengan tahun lalu di 33 perkara,” katanya.
Ia mengatakan, peningkatan yang tidak signifikan dikarenakan kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan anak pada usia yang belum cukup sudah meningkat. Tetapi, memang perlu kembali dilakukan edukasi dan sosialisasi jika nantinya sudah disahkan regulasi yang baru.
“Peran dari pemerintah daerah nanti yang harus maksimal. Di samping juga perlu keterlibatan dari elemen masyarakat, sehingga angkanya tetap tidak banyak,” pungkasnya. (zie/tif).