Disdukcapil Karawang Kirim Dokumen Kependudukan ke Rumah Warga

Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan.

KARAWANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, kembali berinovasi dalam menjalankan pelayanan. Pada 2020 ini, diterapkan program pendistribusian hasil pelayanan dukumen kependudukan ke rumah penduduk yang dikerjasamakan dengan PT Pos Indonesia.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, program tersebut sudah melalui tahap uji coba selama dua bulan pada 2019. Uji coba tersebut dilakukan di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari dan Cikampek.

“Mulai Januari 2020, program ini dilaksanakan untuk seluruh kecamatan di Karawang,” kata Yudi, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Disdukcapil Klaim 1,63 juta Warga Karawang Miliki E-KTP

Dipaparkan dia, Anggaran sebanyak Rp 910 juta telah disiapkan untuk menjalankan program ini. Anggaran tersebut dirinci Rp 10 juta untuk pembelian materai dan Rp 900 juta untuk biaya pengiriman.

“Biayanya Rp 8 ribu per pengiriman. Ditargetkan dilakukan 375 per hari, dan dilakukan 20 hari dalam sebulan. Namun untuk pembayaran dilakukan sesuai hasil pengiriman per bulan. Jika memang pengiriman dilakukan kurang dari target, kami lakukan pembayaran sesuai tagihan,” jelas Yudi.

Yudi mengatakan, Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan hanya perlu membawa persyaratan ke kecamatan. Kemudian setelah jadi, dokumen yang dibutuhkan warga akan diantar langsung ke rumahnya sesuai dengan alamat.

Baca Juga: Tak Hanya E-KTP, Anggaran Rp900 Juta Untuk Antar Semua Dokumen Kependudukan

“Jadi sudah ada petugas pos yang standby di kecamatan. Setiap minggu mereka akan mengirimnya. Jika ada keluhan pengiriman tidak datang, warga bisa langsung komplain ke petugas pos di kecamatan,” terang dia.

Ia memaparkan, dokumen-dokumen kependudukan tersebut di antaranya adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP (Suket).

“Kami ingin membuktikan jika negara begitu dekat dengan warga. Warga tidak perlu bolak-bali ke kecamatan. Tinggal tunggu di rumahnya,” katanya.(zak)

Baca juga