
Barang bukti yang diambil dari ketiga penjual miras.
CIANJUR-Tiga orang pemuda di Kabupaten Cianjur digiring ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, karena memperjualkanbelikan ratusan botol minuman beralkohol dan miras oplosan.
“Tiga orang yang digelandang ke Mapolres tersebut yakni, DY (25) asal Mande, A (21) dan WS (40) merupakan warga Kecamatan Karangtengah,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno, yang dikutip dari rilis, Minggu (12/1/2020).
Menurutnya, tiga warga orang pemuda tersebut diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda, seperti di Lingkar timur, Pasar Muka dan sekitar kecamatan Karangtengah.
“Mereka diamankan ke Satnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam terkait jual beli miras tersebut,” ungkapnya.
Baca juga : Razia, Polres Cianjur Amankan 133 Botol Minuman Beralkohol
Ia menyebutkan, tidak hanya ratusan botol miras berbagi merek dan kantong plastik miras oplosan, sebanyak tiga galon berisi biang untuk membuatan miras oplosan yang dicampur dengan minuman suplemen.
“Kita terus gencar melaksanakan razia untuk menekan dan memberantas peredaran miras dan miras oplosan di wilayah hukum Cianjur. Semua personel dilibatkan, termasuk di tingkat polsek,” ucapnya.
Menurutnya, akibat penjualan miras oplosan tersebut tidak jarang banyak berjatuhan korban yang mengakibatkan kebutaan hingga kematian karena overdosis.
Pihaknya berharap dalam memberantas peredaran miras oplosan dan narkoba perlu adanya peranan dari masyarakat secara langsung.
“Saya imbau warga untuk segera melapor apabila ada penjual miras di Kabupaten Cianjur,” tutupnya. (zie/tif).