Dugaan Penipuan Proyek APBD, Adik Plt Bupati Cianjur Dipolisikan

Kuasa Hukum Pelapor, Shalatuddin

CIANJUR-Seorang pengusaha asal Jakarta melaporkan DL yang juga diketahui merupakan adik dari Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman ke polisi. Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,7 miliar.

Kuasa Hukum Pelapor, Shalatuddin menjelaskan, uang itu ditransferkan seorang pengusaha yang menjadi korban DL pada 2018, sebagai uang muka proyek pembangunan senilai Rp20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur tahun 2019.

“Awal kasus dugaan penipuan itu ketika kliennya dikenalkan pada DL oleh menantu dari DL. Dari pertemuan itu DL menyebutkan jika ada beberapa proyek pembangunan yang didapatnya pada 2019 dengan sumber anggaran APBD 2020,” katanya, Senin (6/1/2020).

Baca Juga: Belum Ada Laporan Resmi Soal Atikah, Disnakertrans Tak Bisa Berbuat

Ia menuturkan, proyek pembangunan yang dijanjikan diantaranya pembangunan trotoar di Jalan Dr. Muwardi depan Pasar Muka, Puskesmas, serta beberapa proyek lainnya. Nominal proyek itupun mencapai angka Rp20 miliar.

“Nantinya proyek itu akan dikerjakan oleh DL dengan pembagian 60 persen untuk kliennya dan 40 persen untuk DL dari total keuntungan hasil pembangunan,” jelasnya.

Menurutnya, menyakinkan proyek tersebut akan didapat, DL menyebutkan jika pekerjaan itu sudah disetujui Herman Suherman yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur.

Baca Juga: Diduga Terkena Serangan Jantung, Wawan Meninggal Dalam Toilet

“Untuk mendapatkan proyek itu, dikirimkan dulu uang sebesar Rp 1,7 miliar sebagai uang fee awal bagi DL. Dikirimkannya langsung ke rekening DL,” katanya.

Dia mengatakan, pada tahun anggaran, proyek pembangunan tersebut memang didapatkan. Tetapi nilai proyek tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan nilai fee yang sudah dikirim. Bahkan, Shalatudin menuturkan uang yang seharusnya masuk ke kliennya juga terpangkas.

“Dengan itu kami layangkan surat somasi, hingga dua kali. DL sudah sempat menemui dan menjanjikan akan membayar uang yang di transfer sebesar Rp 1,7 miliar. Saat itu dia menyerahkan uang cash sebesar Rp 200 juta, dan sisanya akan dibayar secara bertahap,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selang beberapa hari DL kembali menemui Shalatudin dan kliennya dengan memberikan empat buah cek yang dicairkan secara bertahap.

“Tetapi, ternyata saat akan dicairkan cek yang pertama hingga keempat ditolak oleh pihak bank lantaran pada rekening DL tidak ada nominal uang dengan nilai sesuai cek. Kami sudah laporkan DL pada akhir 2019, dengan nomor Laporan Perkara (LP), STNK/B/460/XI/2019/JBR/RES CJR,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan itu masih dalam proses penyelidikan dan analisa.

“Masih kami dalami, ini masih berupa laporan. Kami akan memeriksa beberapa saksi,” pungkasnya.(zie/zak)

Baca juga