Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bukti narkoba.

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejari Purwakarta. Selasa (17/12/2019).

Kepala Kejari Purwakarta, Andin Adyaksantoro Harwanto. menyebutkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi narkotika, psikotoprika dan obat terlarang dari hasil vonis Kejari selama dua tahun terakhir.

“Yang kita musnahkan saat ini jenis ganja seberat 50, 447 kg, sabu 618,73 gram, obat excimer 5.242 butir dan obat tramadol sebanyak 82 butir,” kata Andin sesaat setelah pemusnahan barang bukti dilakukan.

Baca juga : Polres Purwakarta Ciduk 10 Tersangka Narkoba, Satu Di antaranya Perempuan Muda

Pemusnahan yang dihadiri Kapolres Purwakarta tersebut, merupakan hasil dari 243 perkara yang pelakunya kini sudah divonis dan menjalani masa tahanan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pelakunya sudah divonis,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menambahkan, dengan adanya pemusnahaan barang bukti tersebut menunjukan bahwa sistem peradilan pidana di Purwakarta berjalan dengan baik.

Polres Purwakarta Berhasil Ciduk Enam Tersangka Narkoba Antar Kota

Meski begitu, pihaknya bersama pihak terkait akan terus melakukan tindakan- tindakan untuk terus menekan peredaran Narkoba di Purwakarta.

“Ini bukti bahwa kita tidak main- main dengan Narkoba dan peredaran Narkoba akan kita tindak terus dan tentunya dengan terus bekerjasama dengan Kejari dan pihak terkait lainnya,” jelasnya. (wes/tif).

Baca juga