
Ilustrasi
KARAWANG – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menilai, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Jawa Barat lebah secara hukum. Pasalnya, penetapan tidak dituangkan dalam Surat Keputusan, melainkan hanya sebatas Surat Edaran Gubernur.
“Surat edaran dari gubernur justru akan menimbulkan gejolak di akar rumput dan justru akan mengganggu iklim hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Karena tidak ada kepastian hukum didalamnya,” ungkap Ketua DPW PPMI Jawa Barat, Odin Liana.
Selain tidak adanya kepastian hukum, lanjut dia, gubernur juga dianggap mengabaikan perintah Undang–Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Petinggi FSPS : Kang Emil Tetapkan UMK Dengan Surat Edaran Salahi UU Ketenegakerjaan
“Dalam Pasal 89 ayat 3 Undang–Undang 13 Tahun 2003 juga diabaikan begitu saja, demi memuaskan syahwat pengusaha untuk menerapkan upah murah,” ujar aktivis buruh yang akrab disapa Kang Odeg ini.
Hal senada di sampaikan Ketua DPC PPMI Karawang, Pupung Syaeful Kamil. Menurutnya hal tersebut merupakan preseden buruk terkait produk hukum tentang pengupahan di Jawa Barat, karena di provinsi lain diatur dengan Surat Keputusan Gubernur.
Baca Juga: UMK Karawang Tertinggi di Indonesia, Bupati: Kita Taat Aturan
“Disaat provinsi–provinsi lain menetapkan upah melalui Surat Keputusan, Gubernur Jawa Barat beda dari yang lain. Upah minimum hanya di beritahukan melalui surat edaran bukan ditetapkan melalui surat keputusan,” cetusnya.
“Sikap PPMI jelas menolak surat edaran tersebut dan meminta Gubernur segera mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menetapkan UMK di Jawa Barat tahun 2020 melalui Surat Keputusan,” pungkasnya.(jat/zak)
