Tiga Nama Ini Berpeluang Gantikan AM di KPU Karawang

KARAWANG – Pasca pemecatan Asep Saeppudin Muksin (AM) sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, ada tiga nama yang berpeluang menggantikan. Mereka merupakan 8 besar peserta seleksi Komisioner KPU Karawang yang digelar pada 2018 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk mengurus penggantian komisioner yang telah dipecat. Sebab, hal itu menjadi ranah mutlak dari KPU RI.

“Itu sepenuhnya kewenangan KPU RI, tidak ada urusan kami mengajukan dan lain-lain,” tegas Farid kepada PrasastiJabar, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: KPU Cianjur Sosialisasi Pilkada 2020 ke Media

Diungkapkan dia, untuk mengisi kekosongan satu komisioner bisa dilakukan dengan mengambil salah satu dari tiga orang yang telah masuk 8 besar pada seleksi komisioner KPU Karawang pada 2018 lalu. Tiga orang tersebut yaitu Wahyudi Prabowo, Mulyana dan Agus Supriadi.

“PAW diambil dari urutan berikutnya dari yang masuk 8 besar pada seleksi tahun 2018 lalu. Tapi dari tiga nama itu, saya juga tidak tahu siapa yang berada di urutan ke enam. Itu merupakan kewenangan KPU RI,” tandasnya.(zak)

Baca juga