Kades Anjun Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Tanah Bengkok, Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian.

PURWAKARTA-Diduga telah menggelapkan uang hasil sewa sebidang tanah bengkok senilai ratusan juta rupiah, Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, berinisial AP, resmi ditetapkan Polisi sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada tersangka.

“Berdasarkan penyelidikan sebelumnya kini status AP naik menjadi tersangka,” kata Handreas, Jumat (18/10/2019).

Baca juga : Berdalih Sakit, Kades Anjun Mangkir Panggilan Tipikor Polres Purwakarta

Diketahui, uang senilai ratusan juta tersebut merupakan hasil dari disewakannya tanah bengkok desa setempat untuk keperluan proyek Kereta Cepat Indonesia China ((KCIC) yang pembangunannya melintasi desa setempat.

“Nilainya Rp715 juta,” ujarnya.

Handreas menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait adanya nama lain yang terlibat atau ikut menikmati uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok kepada pihak KCIC itu tersebut.

“Masih kita dalami terkait adanya nama lain yang terlibat,” jelasnya.

Baca juga : Napi Kendalikan Kejahatan Melalui HP, Ini Modusnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AP terancam hukuman puluhan tahun penjara.

“AP dijerat pasal 1 dan 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (wes/tif).

Baca juga