Terungkap, Wanita PSK Online Tewas di Hotel Omega Dibunuh Pelanggannya Sendiri

Polres Karawang ekspose kasus pembunuhan PSK Online di Hotel Omega. (Foto : Adit/Praja).

KARAWANG-Polres Karawang ungkap dan tangkap pelaku kasus tewasnya wanita telanjang di kamar 211 Hotel Omega , Karawang, pada Senin (7/10/2019) lalu. Pelaku utama pembunuhan ternyata pelanggannya sendiri.

Motif pembunuhan terhadap OS, (28) wanita panggilan PSK online, di kamar 211 hotel Omega, 7 Oktober lalu terungkap. Pelaku RS (28) warga Purwakarta ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polres Karawang sepekan kemudian.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putera, membeberkan, pelaku pembunuhan merupakan pelanggan korban. Kebetulan, korban ternyata diketahui bekerja sebagai wanita panggilan atau PSK online.

Baca juga : Nahas, Mayat Perempuan di Hotel Omega Ditemukan Terikat dan Penuh Memar

“Pertemuan antara korban dan pelaku berawal di facebook lalu lanjut janjian via whatsapp,” kata Nuredy, Selasa (15/10/2019), di Mapolres Karawang.

Setelah cocok harga, keduanya kemudian sepakat bertemu di hotel Omega kamar 211. Antara korban dan pelaku sempat melakukan hubungan seksual.

“Pelaku sempat meminta jatah lebih, namun korban enggan melayani. Disitulah awal kekesalan pelaku,”ungkapnya.

Baca juga : Diduga Dibunuh, Wanita Kulit Putih Tak Berbusana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Omega

Lebih lanjut Nuredy mengatakan, pelaku yang merasa hasratnya masih menggelora, kesal dan nekat membekap hidung dan mulut korban dengan tangan dan handuk hingga tewas.

“Tak hanya itu, barang korban berupa 2 buah ponsel dan uang Rp 250 ribu diambil korban,” ujarnya.

Jasad korban baru diketahui oleh petugas room service hotel keesokan harinya dalam kondisi tak bernyawa. Akibat perbuatannya, pelaku RS, dijerat pidana pasal berlapis.

Baca juga : Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Omega, Polisi Periksa Intensif Satu Orang Saksi

“Diantaranya, 338 KUHP Ancaman kurungan penjara 15 tahun, pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutup Nuredy. (dit/tif).

Baca juga