Komisi I DPRD Karawang Gelar RDP Soal NIPD

KARAWANG-Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang m membahas Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Selasa (18/3/2025) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua beserta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, DPMD Kabupaten Karawang, Asda 1 Bagian Pemerintahan Setda Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang.

Ketua PPDI Kabupaten Karawang, Iwan Sunarya menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu;
Revisi Perda Desa Nomor 13 tahun 2023 agar menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. (UU Nomor 3 tahun 2024) karena sering kali setiap pergantian Kepala Desa, selalu terjadu perubahan perangkat desa secara sepihak (tidak dengan nelalui mekanisme yang berlaku).
Pengesahan Perda tentang Perangkat Desa.
Penertiban Perbup Nomor 53 tahun 2015 tentang NIPD.
Penguatan regulasi masa jabatan perangkat desa.
Kepastian Hukum bagi perangkat desa yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan (PTUN).

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, M. Syaepuloh mengatakan, NIPD dan NIKD dicetuskan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020, yang sampai saat ini masih belum ada turunannya. Pemkab menunggu regulasi turunan ini agar di daerah dapat membuat regulasinya.

“Perda dan regulasi lainnya tentant desa dan perangkat desa yang ada di Karawang saat ini bukan lemah, hanya saja memang perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengagakan, pihaknya memfasilitasi RDP ini agat PPDI dapat berdiskusi dengan OPD terkait tentang apa yang menjadi tuntutan mereka.

Ia juga mengungkapkan, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang sebelumnya pernah melakukan study koperatif terkait NIPD ke Kabupaten Tasikmalaya. Namun di Kabupaten Tasikmalaya sendiri kaitan NIPD tidak diatur dalam bentuk perda atau pun Perbup, melainkan Surat Keputusan Bupati.

“Hasil study koperatif kami ke Kabupaten Tasikmalaya, kaitan NIPD diatur melalui Surat Keputusan Bupati. Sedangkan Perbup hanya mengatur terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya menandaskan.(red) 

Baca juga