
Andri Kurniawan
KARAWANG-Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhir – akhir ini mulai terpublikasi. Pemeriksaan tersebut disebut – sebut terkait dengan kasus tukar guling atau ruislag tanah antara Pemkab Karawang dan PT Jakarta Intiland (JIL).
Banyak pihak yang mulai penasaran atas kebenaran informasi tersebut, dan mengenai substansi apa yang dipertanyakan oleh penyidik Kejati Jabar terhadap lembaga legisltaif Karawang.
Andri Kurniawan yang merupakan salah seorang aktivis berpendapat, adanya undangan klarifikasi atau panggilan dalam rangka permintaan keterangan terhadap sejumlah ASN dilingkup Pemkab Karawang dan beberapa anggota legislatif, itu merupakan sesuatu hal yang sangat lumrah dari suatu tahapan proses hukum, untuk memperjelas konstruksi hukum yang sedang ditangani.
“Berkaitan dengan permasalahan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses ruislag salah satu aset milik Pemkab Karawang dengan salah satu perusahaan, yang berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Jabar, terindikasi dan diduga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sangat diperlukan kehati – hatian. Oleh karena itu, perlu pengumpulan data dan pengumpulan keterangan dari semua pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi dalam proses ruislag,” Jelasnya
Menurutnya, permintaan keterangan kepada jajaran ASN dan anggota DPRD Karawang, itu merupakan aspek normatif. Karena dalam tahapan proses ruislag, selain dibentuk tim analisis dari Pemkab Karawang, dilibatkan juga lembaga legislatif seperti DPRD Karawang yang merupakan representatif masyarakat.
“Kemudian, tim analisis juga meminta dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan. Jadi, yang diminta melakukan pendampingan dalam proses analisis ruislag ini, bukan hanya dari lembaga legislatif. Melainkan dari lembaga yudikatif juga ada,” kata dia.
“Tentu sampai saat ini, saya masih berbaik sangka. Tidak ada kecurigaan sedikit pun terhadap lembaga legislatif dan yudikatif. Ada pun permintaan keterangan, merupakan tahapan prosedur normatif dari proses hukum yang sedang berjalan. Karena bukan berarti setiap lembaga atau individu yang dimintai data dan keterangan, kemudian diartikan terindikasi bermasalah atau salah,” tutur Andri
Andri meminta agar seluruh elemen masyarakat Karawang dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan hindari asumsi – asumsi yang melahirkan spekulatif negatif. Karena dengan kooperatifnya para pihak terhadap penyidik, perlu diapresiasi. Karena telah membantu dan membuat terangnya konstruksi masalah.
Masih kata Andri, jika mana mengingat substansi ruislagnya, ia masih teringat pada pertengahan Tahun 2024. Ia bersama organisasi tempatnya bernaung, pernah melakukan audiensi dengan Kejari Karawang selaku JPN. Didalam forum audiensi waktu itu, terungkap bahwa proses ruislag tersebut belum final.
“Sehingga kami dapat menyimpulkan, bahwa dalam persoalan ruislag berjalan on the track dan normatif. Ada pun perihal dugaam TPPU, itu merupakan aspek dimensi lain diluar substansi ruislagnya,” pungkasnya.(red)
