KARAWANG – Korban penipuan penerimaan calon Bintar Polri, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Pasalnya berkas perkara terkait kasus itu sudah dinyatakan P21 (lengkap) sejak Desember 2023, namun hingga saat ini belum juga naik ke persidangan.
“Kami sudah bolak-balik menanyakan perkara ini ke penyidik polisi juga jaksa, namun perkaranya belum juga disidangkan,” ujar Toto Mugiarto (54), saat berkunjung ke Sekretariat PWI Karawang, Selasa (1/10/2024).
Menurut Toto, dirinya menjadi korban penipuan calo penerimaan calon Bintara Polri tahun 2023. Waktu itu dia didatangi kenalannya Jajat, pegawai Dinas Perhubungan Karawang yang berjanji bisa mengurus kelulusan orang yang mau jadi Bintara Polri.
Kebetulan, lanjut Toto, dirinya punya putri yang memang ingin menjadi polisi. Oleh Jajat dia dikenalkan dengan DL yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan petinggi Polri di Jakarta.
“Saya dikenalkan dengan seseorang yang bernama DL yang mengaku dekat dengan perwira polisi,” kata Toto.
Setelah itu Toto dimintai uang Rp 300 juta untuk memproses pendaftaran putrinya menjadi anggota polisi. Namun DL terus menerus meminta uang hingga total mencapai Rp 1, 6 miliar.
‘Ketika anak saya sudah dinyatakan tidak luluspun, anak DL yang berinisial M kembali datang meminta uang. Dalihnya agar anak saya lulus melalui jalan belakang,” ucap Toto membeberkan kronologis tindak pidana penipuan tersebut.
Dijelaskan, untuk memenuhi permintaan M, Toto harus menggadaikan dua unit mobil dan toko boneka miliknya. Namun hingga pendaftaran ditutup, putrinya tetap tidak bisa diterima sebagai calon Bintara Polri.
Merasa tertipu, Toto langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Karena saya tidak melihat ada niat baik untuk menyelesaikan kasus ini kemudian saya lapor polisi,” katanya.
Setelah laporannya ditangani Polres Karawang kemudian DL ditetapkan menjadi tersangka. Hanya saja ketika perkara sudah dinyatakan P.21 alias sudah lengkap, pihak kejaksaan menunda pelimpahan berkas ke pengadilan untuk di sidang.
“Sudah 10 bulan setelah P.21 kok malah mandek. Padahal berkas P. 21 itu ditandatangani langsung oleh Kajari Syaifullah,” kata Toto dengan nada memelas.
Menanggapi hal itu Kepala Kejari Karawang Syaifullah menyebutkan, kendati berkas sudah P.21 namun tersangka DL masih dalam kondisi sakit sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Syaifullah pun mengakui telah menerbitkan surat P.21 Desember 2023 lalu. “Pernah kita mau tahap 2, tapi yang bersangkutan sakit. Hasil pemeriksaan polisi disebut memang sedang sakit,” katanya singkat.(red)

