Warga Cilamaya Minta Dialog Dengan DPRD Terkait Pengalihan CSR PLTGU JSP, Elyasa : Tak Mau Debat di Medsos

KARAWANG – Merasa dianaktirikan, sejumlah warga sepanjang jalan Calong-Cilamaya Kabupaten Karawang mengajukan surat permohonan dengar pendapat dengan anggota DPRD setempat. Topik dengar pendapat terkait penggunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan Pembangit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa Satu Power (JSP) untuk peningkatan Jalan Tuparev di Kecamatan Karawang Barat.

Warga yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya) itu merasa lebih berhak atas CSR yang dikucurkan PLTGU JSP. Alasannya, lokasi PLTGU berada di Kecamatan Cilamaya Wetan, dan saat proses pembangunannya truk-truk bertose tinggi melintasi ruas jalan Cikalong-Cilamaya.

“Karena sering dilalui kendaraan berat ruas jalan Cikalong-Cilamaya kini menjadi rusak. Di beberapa titik malah ada badan jalan yang miring. Kok tiba-tiba, CSR PLTGU malah dipakai untuk menata wilayah perkotaan,” ujar Ketua Gema Cikamaya, Elyasa Budianto, Sabtu (7/9/2024).

Disebutkan, dirinya baru mengatahui dana CSR JSP dialihkan ke Tuparev setelah Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Dinas PUPR memposting kegiatan peningkatan jalan Tuparev melalui media sosial instagram. Dalam postingan tersebut sangat jelas disebutkan peningkatan Jalan Tuparev menggunakan CSR PLTGU JIS.

“Postingan itu sangat menyakiti hati kami. Sebab, ruas jalan Cikalong-Cilamaya masih dibiarkan rusak dan bergelombang,” katanya.

Disebutkan pula, ruas jalan Cikalong-Cilamaya hanya diperbaiki ketika musim mudik lebaran akan tiba. Itupun hanya dilakukan secara tambal sulam, sehingga warga tak pernah merasakan jalan yang mulus.

Namun pihak Pemkab Karawang malah memakai dana tersebut untuk meningkatkan jalan Tuparev, mengganti aspal dengan contblok. “Dalam hal ini bupati tidak memiliki skala prioritas pembangunan. Dia terkesan ugal-ugalan dalam menggunakan dana CSR,” kata Elyasa.

Menurutnya, penggunaan dana CSR itu telah diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 dan PP No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan terhadap warga sekitar. “Hal ini yang ingin kami diskusikan dengan para wakil rakyat yang baru dilantik awal Agustus lalu,” katanya.

Menurut Elyasa warga hanya ingin berdialog dengan pihak yang berkompeten terhadap hal itu yakni DPRD, bupati, DPUPR, juga PLTGU JIS. Atas dasar itu pula pihaknya mengajukan permohonan dengar pendapat dengan wakil rakyat yang nantinya wajib menghadirkan bupati, PUPR, manajemen PLTGU JIS.

“Kami tidak mau berdebat dengan orang yang tidak punya kapasitas apalagi melalui Medsos, ” ucap Elyasa menegaskan.

Sebagai warga terdampak, lanjut dia, pihaknya ingin mengetahui alasan mengapa CSR PLTGU JIS dialihakan ke Tuparev. Padahal, kondisi jalan Tuparev sebelumnya tidak rusak dan tidak pernah dilintasi kendaraan berat.

“Perlu diingat pula, kendati proyek pembangunan PLTGU sudah rampung dan sudah beroperasi, dampaknya masih dirasakan warga sekitar. Masyarakat masih terkena polisi udara dan polisi suara yang muncul dari instalasi PLTGU,” kata Elyasa.

Dihubungi terpisah pihak Sekretariat DPRD mengaku akan meneruskan permohonan dengar pendapat itu melalui pimpinan DPRD. Apalagi saat ini alat kelengkapan dewan masih belum terbentuk, dan belum ada komisi yang menangani permasalahan CSR.

Di hubungi terpisah, anggota DPRD dari daerah pemilihan Cilamaya dan sekitarnya, M. Imron Choeru mengaku belum mendapat informasi terkait adanya surat pemohonan dengar pendapat CSR PLTGU JIS. Kendati demikian dia berjanjik akan membicarakan hal itu dengan rekan sefraksinya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, wakil rakyat lainnya yang sama-sama berasal dari Dapil Cilamaya, H. Buhori menyatakan siap mengakomodir keinginan warga. “Kami siap berdialog. Hasil dialog pastinya akan dibawa ke pimpinan karena memang alat kelengkapan dewan belum terbentuk,” ujar dia.(red) 

Baca juga